Hukrim

Amankan 315 Gram Sabu dan 294 Butir Ekstasy, Polres Buleleng Ungkap Jaringan Narkoba Buleleng

Selasa, 18 Juni 2024

Card image

Amankan 315 Gram Sabu dan 294 Butir Ekstasy, Polres Buleleng Ungkap Jaringan Narkoba Buleleng

SINGARAJA, Bukti nyata dilakukan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam upaya membersihkan wilayah Bali Utara dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merebak, bahkan melalui Tim Goak Polres Buleleng (Goak Poleng) mengungkap jaringan narkoba Bali Utara dengan mengamankan dua orang diduga sebagai bandar bersama barang bukti.

Dalam pengungkapan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba tersebut, Tim Goak Poleng mengamankan secara terpisah NS (63) warga Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng di rumahnya, bahkan kemudian juga diamankan MS (44) seorang Perempuan yang juga warga Banjar Dinas Dajan Pura  Desa Sidatapa  di Banjar Dinas Taman Sari Desa Sulanyah Kecamatan Seririt.

Kapolres AKBP Widwan Sutadi menyebutkan, NS ditangkap di sebuah rumah yang berada di areal  kebun cengkeh di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa dengan barang bukti sabu-sabu dan ecstasy, sedangkan MS ditangkap di Desa Sulanyah.

“Awalnya penamgkapan dilakukan di Desa Sidatapa terhadap NS yang menyimpan, memiliki, menguasai 35 plastik klip yang berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 315,05 gram Brutto dan 204 butir pil di duga narkotika jenis ecstasy. Kemudian Tim Goak Poleng juga menangkap MS, seorang Perempuan yang diduga sebagai perantara dalam kegiatan peredaran atau jual beli narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng,” beber Widwan Sutadi, Selasa 18 Juni 2024.

Dari penangkapan terhadap NS, polisi mengaman barang bukti sebuah karung plastik warna putih tempat menyembunyikan 1 box brangkas warna biru yang didalamnya berisi 24 paket plastik flip bening yang berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 233,19 gr bruto di bungkus lakban warna coklat, kemudian 2 paket yang dibungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi palstik flip bening yang isi keseluruhan 6 butir pil di duga narkotika jenis extacy serta sebuah timbangan digital.

Sementara pada 1 box brangkas warna hitam ditemukan barang bukti 11 paket yang di bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi plastik flip bening yang berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 81,83 gr brutto, 1 paket yang di bungkus lakban warna coklat yang didalam nya berisi plastik flip bening yang berisi 98 butir pil warna coklat yang di duga narkotika jenis ecstasy, kemudian 1 paket yang di bungkus lakban warna coklat yang didalam nya berisi plastik flip bening yang berisi 100 butir pil warna coklat yang di duga narkotika jenis ecstasy.

Sedangkan dari penangkapan MS, Tim Goak Poleng mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku catatan yang dipastikan berisi sejumlah catatan transaksi narkotika, sebuah pipet warna putih bening yang salah satu ujungnya runcing serta satu lembar pecahan uang Rp.100.000.

“Dari hasil interogasi terhadap NS bahwa mendapatkan barang di duga narkotika jenis sabu dan ecstasy  tersebut dari lelaki yang bernama Dek Yul yang merupakan sepupu dari NS yang saat ini masih menjalani hukuman di lapas Surabaya Jawa Timur,” beber Kapolres Buleleng.

Terhadap peran MS yang ditangkap di rumahnya di Desa Sulanyah, diduga sebagai perantara transakai narkoba selama ini, bahkan dua rekening yang diduga digunakan melakukan transaksi merupakan milik MS sebelum diserahkan kepada NS.

“NS dibantu oleh MS sebagai perantara yang mana dari keterangan MS menyebutkan bahwa dirinya pernah mengambilkan paket shabu milik NS sebanyak 3 kali dan paket ecstasy sebanyak 1 kali, yang mana paket narkotika tersebut selanjutnya dijual kembali oleh NS kepada orang lain, MS juga menerangkan bahwa terdapat dua rekening bank miliknya dipergunakan oleh NS untuk kegiatan transaksi Narkotika,” beber Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa.

Dari penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, NS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah sepertiga).

Kemudian MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu MS juga dijerat dengan  Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.


Editor: Redaksi

Berita Terkini