Hukrim

Sidang Arka Wijaya, Terungkap Ada Kelalaian Notaris

Senin, 26 Februari 2024

Card image

Fakta baru terungkap dalam persidangan Arka Wijaya, dimana dari keterangan tiga saksi didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menyebutkan ada kelalaian notaris. (photo : ist)

SINGARAJA, Ada yang berbeda dari proses persidangan Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka berkaitan dengan laporan pidana BPR Nur Abadi, bahkan saat sidang kembali digelar, Senin 26 Februari 2024 terungkap fakta baru berkaitan dengan mencuatnya kasus tersebut akibat kelalaian Notaris hingga menyebabkan terdakwa harus dijemput dan ditangkap polisi beramai-ramai hingga mendekam di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Arka Wijaya didampingi Tim Penasehat Hukum I Wayan Gendo Suardana DKK dan menghadirkan sejumlah saksi-saksi diantaranya, Putu Arimbawa selaku pemilik dan penjual tanah, Putu Dody Prahiya selaku pembeli tanah milik  Putu Arimbawa serta Nyoman Edi Kurniawan,SH., M.Kn., selaku Notaris.

Terungkapnya fakta baru dalam persidangan itu saat saksi Arimbawa memberikan keterangan di hadapan Mejelis Hakim yang dipimpin Heriyanti yang juga Kepala PN Singaraja, dimana Arimbawa menyebutkan, saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong bersama Arka Wijaya, “Iya, ini tanda tangan saya,” ujarnya menunjuk dokumen AJB dihadapan sidang.

Saksi Arimbawa saar dicercar sejumlah pertanyaan oleh Penasehat Hukum Arka Wijaya membenarkan tidak dihadapan notaris menandatangani AJB, “Saat tanda tangan AJB apakah dihadapan notaris, kalau tidak ada notaris, siapa yang memerintahkan untuk tanda tangan AJB?" tanya Wayan Gendo Suardana, penasihat hukum terdakwa.  "Staf Notaris, bukan Jro Arka” jawab saksi Arimbawa.

Proses penandatanganan itu juga diperkuat dari keterangan saksi Putu Dody Prahita, dimana tidak ada notaris saat penandatangan dilakukan dan hanya diwakili oleh dua orang staf notaris. Bahkan persidangan semakin seru saat Notaris Nyoman Edi Kurniawan memberikan keterangan yang secara tegas menyebutkan adanya kelalaian notaris yang tidak menyelesaikan AJB antara Arimbawa dan Arka Wijaya.

Edi Kurniawan juga menyebutkan tanda tangan notaris pada AJB antara Arimbawa dan Arka Wijaya telah dipalsukan oleh stafnya dan dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani AJB termasuk tidak pernah menandatangani cover note dan tanda terima dokumen.

“Itu dipalsukan oleh staf saya. Itu mungkin kelalaian, karena saya tinggal di Denpasar, kantor saya di Singaraja. Sehingga saya tidak setiap saat di kantor,” ujar saksi dalam persidangan saya menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Terhadap jawaban notaris tersebut, Ketua Majelis Hakim Heriyanti menangapi dengan tegas, dimana jarak rumah dengan kantor tidak menjadi alasan didalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang notaris, “Saudara tidak bertanggung jawab atas pekerjaan saudara,” tegas Heriyanti.

Sidang terhadap dugaan kasus pengelapan dan penipuan tersebut akhirnya ditutup majelis hakim dan menurut rencana akan kembali dilakukan persidangan pada Senin 4 Maret 2024. (*)


Editor: Ajung Kalingga

Berita Terkini