Birokrasi

DPRD Buleleng Bahas Ranperda Kemudahan Investasi

Rabu, 08 Mei 2024

Card image

DPRD Buleleng Bahas Ranperda Kemudahan Investasi

SINGARAJA, Menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor, Rabu 8 Mei 2024. DPRD Buleleng yang tergabung dalam Panitia Pembahas Ranperda (Papemperda) melaksanakan rapat kerja dengan OPD terkait.

Ketua Papemperda Ketut Dody Tisna Adi usai pertemuan itu menyampaikan beberapa hal yang menjadi saran dan masukan dan perlu mendapat penekanan dalam rancangan Perda, diantaranya berkaitan dengan judul Ranperda masih perlu mendapat penyempurnaan agar pemahamanya dapat diperjelas.

“Sesuai kesimpulan rapat menjadi Ranperda Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Investasi, pembebasan pajak pada pasal 6 ayat (1) Huruf a dijadikan pada bagian penjelasan dengan mengadopsi subtansi PP Nomor: 24 tahun 2019, pada pasal (5) huruf b terkait frasa menyerap tenaga kerja disempurnakan menjadi menyerap tenaga kerja mengutamakan tenaga kerja lokal, pada ketentuan pasal 9 ayat (1) dapat diterima oleh eksekutif yang selanjutnya diatur dan disempurnakan dalam Ranperda tersebut,” beber Dody Tisna Adi.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan kepada eksekutif berkaitan dengan hasil sidak yang telah dilakukan masih diperlukan sejumlah penyempurnaan pada pelayanan untuk masyarakat pada beberapa hal yang penting.

“Penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatakan kenyamanan pengunjung dalam mengurus keperluannya, khususnya pada layanan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial dimana jumlah pengunjung yang memerlukan layanan cukup tinggi. Nanti kita dorong untuk penyiapan anggarannya, selain itu pada layanan di dinas PU dirinya berharap agar penyiapan SDM lebih dimaksimalkan lagi, termasuk menyiapkan layanan konsultan bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan dapat menerima informasi yang jelas sehingga memudahkan dalam menyiapkan berkas dan persyaratan yang berkaitan dengan kebutuhan layanan mereka,” ungkap Dody.

Disisi lain, politisi asal Buleleng Timur itu berharap, setelah Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah, hal-hal yang menyangkut dengan kemudahan bagi masyarakat dalam berinvestasi benar-benar dapat terwujud.

Panitia Pembahas Ranperda DPRD Buleleng dalam pertemuan itu melibatkan, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng dan juga Tim Ahli DPRD Buleleng, sehingga konsep yang disusun mampu dipahami dan diterapkan secara bersama. (006)


Editor: Satya Abadi

Berita Terkini