Hukrim

Kronologi Lengkap OTT Bendesa Adat Berawa

Jumat, 03 Mei 2024

Card image

Dalam OTT ini pihak Kejati Bali telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya kantong kresek yang berisi uang Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan 2 ponsel.

BADUNG.SINGARJAMEDIA.COM

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penangkapan terhadap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga sedang memeras investor sebesar Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Lobi Kejati Bali, Denpasar, Kamis mengatakan RK yang merupakan Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ditangkap pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

RK bersama dengan AN seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta.

"Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka,," katanya.


KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Badung.

 

"KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah," lanjutnya.


Kejati Bali ini menyebut bahwa ada n proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024 bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR.

Pada awalnya KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan.

AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku Bendesa Adat untuk melancarkan proses administrasi awal.

 

Rencananya (Kamis 2/5), AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta, namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.

"KR diduga melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan di daerah Desa Adat Berawa," kata Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (3/5/2024).

Ketut Sumedana mengatakan kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejati Bali di Resto Cassa Eatery, Jalan Raya Puputan pada Kamis, (2/5/2024). Dalam operasi itu, Kejati Bali menangkap KR, serta mengamankan AN dan 2 orang lainnya.



Ketika AN akan menyerahkan uang sebanyak Rp 100 juta kepada KR. Penyerahan uang tersebut diduga merupakan transaksi kedua. Sebelumnya, AN sudah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada KR saat dilakukan penyergapan alias OTT oleh Kejati Bali.

KR diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Bendesa atau petinggi desa adat di Bali untuk melakukan pemerasan terhadap AN selaku calon investor. Karena Investasi yang akan ditanamkan AN di Desa Adat Berawa harus mendapatkan persetujuan dari KR.

 

"Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut," kata Ketut.

Dalam OTT ini pihak Kejati Bali telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya kantong kresek yang berisi uang Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan 2 ponsel. Kejati Bali juga menjamin akan memproses petinggi desa adat ini ke proses hukum, agar iklim investasi di Bali berjalan dengan baik. (007)


Editor: Ajung Kalingga

Berita Terkini