Hukrim

Resmi Tersangka, Ayah Kandung Rudapaksa  Putri Kandungnya

Kamis, 02 Mei 2024

Card image

Dari proses penyidikan tersebut Terlapor An. KJA terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak selasa 30 april

BULELENG, SINGARAJAMEDIA.COM

Seorang ayah yang ramai diberitakan melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya di Kabupaten Buleleng, Bali ditahan di Rutan Polres Buleleng telah resmi menjadi tersangka

Penahanan pria 37 tahun itu dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan. Hal ini diterangkan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menegaskan bahwa penahanan dilakukan pada Selasa, 30 April 2024.

Saat ini masih melengkapi berkas. Tersangka terjerat pasal sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak katanya saat dikonfiurmasi  2 Mei 2024.

Sementara itu, korban, yang masih trauma atas perbuatan ayahnya, telah mendapatkan pendampingan psikolog dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial.

 

Bocah berusia 7 tahun itu masih membutuhkan waktu untuk pulih dari trauma psikologis yang dialaminya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ayah tega menodai putri kandungnya saat istrinya pergi bekerja.

Pada Februari 2024, perbuatannya pun terbongkar. Saat istrinya pulang bekerja sekitar pukul 19.30 Wita, menemukan putrinya tidur bersama ayahnya dalam kondisi telanjang, di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.

Istri atau ibu korban segera membangunkan putrinya dan bertanya apa yang sedang ia lakukan bersama ayahnya.

 

Awalnya anak tersebut tidak menjawab. Setelah didesak, akhirnya ia mengaku telah disetubuhi sang ayah.

Sang ibu pun segera membawa anak tersebut pergi dari rumah dan meninggalkan ayah atau suaminya yang sedang tidur.

Sang ibu yang mengetahui kejadian itu merasa kebingungan dan ketakutan beberapa hari.

Hingga kemudian ia (Sang Ibu) dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polda Bali. Disana ia dan korban menjelaskan kejadian yang dialami.

 

Namun karena lokasi kejadian di Kabupaten Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke polres setempat.

Senada dengan keterangan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, rabu 2/5/2024.

KBP Jansen menyampaikan setelah menerima limpahan dari Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus pencabulan tersangka KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, alamat Tegal Sumaga Tejakula, Polres Buleleng langsung gerak cepat melengkapi administrasi Vizum dan mengambil hasil Vizum di RS Bhayangkara Fenpasar, melaksanakan Swab va***a korban untuk dibawa ke Labfor Denpasar dengan hasil negatif, selanjutnya melakukan Vizum Psikiatrikum di RSUD Buleleng.

 

Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Korban dengan didampingi pekerja sosial dari dinas sosial.

Serta melakukan intrograsi terhadap terhadap tersangka, dilanjutkan Konseling Psikolog hingga 3 kali dan melaksanakan olah TKP, serta pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Dari proses penyidikan tersebut Terlapor An. KJA terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak selasa 30 april dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ungkap Kabid Humas. (TIM)


Editor: Redaksi

Berita Terkini